Kamis, 12 April 2012

etika, etiket dan moral

Pengertian Etika, Moral dan Etiket

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :

1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.

K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :

1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.

2. kumpulan asas atau nilai moral.

Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik

3. ilmu tentang yang baik atau buruk.

Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.

PENGERTIAN MORAL

Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik.

‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.

Pengertian Etiket

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :

1. Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.

2. Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.

Perbedaan Etiket dengan Etika

K. Bertens dalam bukunya yang berjudul “Etika” (2000) memberikan 4 (empat) macam perbedaan etiket dengan etika, yaitu :

1. Etiket menyangkut cara (tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Misal : Ketika saya menyerahkan sesuatu kepada orang lain, saya harus menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan. Jika saya menyerahkannya dengan tangan kiri, maka saya dianggap melanggar etiket.

Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri.

2. Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.

Etika selalu berlaku, baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Misal: Larangan mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain. Atau barang yang dipinjam selalu harus dikembalikan meskipun si empunya barang sudah lupa.

3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan.

Etika bersifat absolut. “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar.

4.. Etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampi sebagai “manusia berbulu ayam”, dari luar sangan sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan.

Etika memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik.

Minggu, 08 April 2012

ilmu kebidanan: UNWANTED PREGNANCY (kesehatan masyarakat)

ilmu kebidanan: UNWANTED PREGNANCY (kesehatan masyarakat): A. kehamilan remaja arus informasi era kini mengakibatkan perubahan perilaku remaja yang makin dapat menerima hubungan seksual pranikah seb...

UNWANTED PREGNANCY (kesehatan masyarakat)

A. kehamilan remaja
arus informasi era kini mengakibatkan perubahan perilaku remaja yang makin dapat menerima hubungan seksual pranikah sebagai cerminan fungsi rekreasi

1. Dampak kehamilan remaja
a. Faktor psikologis yang belum matang:
•    Alat reproduksi yang belum siap menyebabkan timbulnya berbagai komplikasi
•    Akan mengalami putus sekolah dan pekerjaan
•    Perasaan tertekan karena cercaan keluarga, teman atau lingkungan masyarakat
•    Tersisih dari pergaulan karena dianggap belum mampu membawa diri
•    Dapat juga disertai pemakaian narkotik, roko dan minuman keras
b. Faktor fisik:
•    Ada kehamilan remaja yang tidak jelas siapa ayahnya
•    Kehamilan bisa di sertai PMS (penyakit menular seksual)
•    Karena fisik belum matang bisa menyebabkan abortus, persalinan prematur dan komplikasi lain
•    Persalinan bisa memerlukan medis operatif
•    Kelainan kongenital dan BBLR
•    Kematian maternal dan perinatal pada remaja jauh lebih tinggi

Ada beberapa macam fungsi seksual diantaranya:
a.    Prokreasi (mendapat keturunan)
b.    Rekreasi (untuk dinikmati keberadaannya)
c.    Relasi (hubungan kekeluargaan)
d.    Institusi (kewajiban suami terhadap istrinya)

2. Langkah langkah mengendalikan masalah kehamilan remaja:
a. sebelum kehamilan:
•    Menjaga kesehatan reproduksi dengan tidak melakukan hubungan seks
•    Menghindari multi partner
•    Mempergunakan KB remaja : kondom, pil, suntukan
•    Berikan pendidikan seksual secara dini
•    Segera setelah hubungan seksual mempergunakan KB darurat
•    Meningkatkan iman dan takwa
b. setelah kehamilan
Di pertimbangkan dulu karenan setelah terjadi konsepsi dan nidasi harus dipikirkan dulu sebagai berikut:
•    Hasil tersebut mempunyai hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan
•    Merupakan zygote yang berpotensi hidup
•    Nasibnya sangat di tentukan oleh ibu yang mengandungnya
•    Potensinya untuk tumbuh kembang menjadi generasi yang mungkin di dambakan oleh keluarganya

3. Langkah yang dapat diambil:
•    Membiarkan tumbang sampai lahir sekalipun tanpa ayah yang jelas dan selanjutnya menjadi tanggung jawab negara, dan bayi dapat dialihkan kepada orang lain dan remaja tersebut dinikahkan sehingga bayi yang lahir mempunyai keluarga yang sah
•    Dilingkungan negara yang menerima kehadiran bayi tenpa ayah, pihak perempuan dapat merawat bayinya
•    Dapat dilakukan terminasi kehamilan dengan teknik yang baik sehingga keselamatan ibu remaja dapat terselamatkan sesuai UU kes no 23 tahun 1992 mengatur menggugur kandungan secara legal

4. Upaya tetap hamil:
•    Kasus fimosis t.fallopi masih ada kemungkinanan dengan tuboplasi
•    Replantasi tuba dengan bedah tuboplasi, hasil sulit di harapkan
•    Laparaskopi: GIFT (gamete intrafallopian transverse) dan EIFT (Embryo intrafallopian transverse)
•    Dilakukan ICSI (intra celluler sperm injection)
•    Menggunakan jasa ibu pengganti (surruwgate mother)

B. UNSAFE ABORTION
di indonesia diperkirakan 2- 2,5 jt kasus gugur kandung setiap tahun, karena menggunakan jasa: dukun
upaya menanggulanginya adalah :
- memberikan pendidikan seksual yang sehat
- mencegah kehamilah dengan KB remaja dan KB darurat
- menyediakan saranan terminasi kehamilan yang legal yaitu di RS pemerintahh


terima kasih semoga berguna untuk anda ya ^_^
mohon beri komentar serta masukannya...